smua takkan ada artinya bila kalian tak menyempurnakannya dengan sebuah tanggapan dan saran.. smuanya akan terasa bermakna bila kalian berkenan membacanya dengan senang hati... thks:)
Senin, 27 Juni 2022
LKBH Makassar Tolak Pembelian Pertalite dan Minyak Curah Melalui Aplikasi MyPertamina Peduli Lindung
Kamis, 17 Maret 2022
Penangkapan Tanpa Surat Perintah, LKBH Makassar Laporkan Kapolres Gowa ke Propam Polda Sulsel
Jumat, 04 Februari 2022
Praperadilan Lambat Digelar, Kuasa Hukum Kades Wiring Tasi Pinrang Lapor Ke Bawas Mahkamah Agung RI
Preferensi News - Makassar, Sabtu, 5/2/2022 : Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan Kepala Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, kini memiliki Babakan baru dengan dilaporkannya Ketua Pengadilan Negeri Pinrang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA) karena menjadwalkan sidang perdana nanti di tanggal 21/2/2022.
"Lanjut Aldin, dilaporkan karena sejak didaftarkan di Pengadilan Negeri Pinrang Rabu, 2/2/2022, dan dijadwalkan digelar Sidang Perdana , Senin 21 Februari, artinya 3 Minggu kemudian tentunya menyalahi aturan hukum acara praperadilan yang seharusnya digelar 7 hari sejak didaftarkan," ungkap Drs. H. Aldin SH, 5/2 di Warkop Megazone Panakukan, selaku kepala Kantor Hukum Din & Partner yang beralamat di Rappocini Raya Makassar.
Menurut Aldin, Konteks praperadilan sebagai bagian rangkaian hukum acara pidana, seharusnya pihak pengadilan negeri Pinrang segera menggelar tanpa alasan yang melebihi batas kewajaran.
"Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera, sesuai Pasal 78 ayat (2) KUHAP. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus," ujar Drs. H. Aldin SH.
Praperadilan sendiri adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus; Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP); Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP.
"Kami mewakili kepentingan hukum ibu Kades Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, dimana yang dapat mengajukan Praperadilan adalah Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP," tutur Drs. H. Aldin SH, didampingi Muhammad Sirul Haq, SH dan Basri,SH, MH.
Alasan lain digugat praperadilan pihak Kejaksaan negeri pinrang selaku Termohon, karena dugaan tuduhan 470 juta yang digelapkan tidak berdasar, belum ada pendapat ahli, hanya berdasarkan temuan inspektorat yang tidak berwenang mengaudit keuangan hanya kinerja.
Tambah Drs H Aldin SH lagi, "hasil rapat pleno BPD Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang tidak ada temuan kerugian negara pada laporan keuangan 2019, itu hanya rekayasa tuduhan untuk menjebloskan klien kami pada persoalan hukum."
Lain halnya diungkap Muhammad Sirul Haq, tim pengacara pula mengungkapkan, selain praperadilan kami juga melanjutkan pelaporan klien kami ke kejaksaan Agung terkait penyalah guna surat pemberkasan oleh pihak kejaksaan negeri Pinrang.
"Klien kami diawal perkara sudah melaporkan jaksa penyidik dan kepala kejaksaan negeri Pinrang ke Kejagung RI, inilah yang kami mau tindak lanjuti ke kepala kejaksaan agung sudah sampai sejauh mana laporan klien kami," ungkap Muhammad Sirul Haq.
Indikasi pemalsuan surat Sprindik, surat panggilan yang diterbitkan penyidik kejaksaan negeri Pinrang, jika ditemukan kejanggalan palsu, pihak kantor hukum Din & Partner akan berupaya menindaklanjuti ke Polres pinrang.
Jumat, 28 Januari 2022
Disela-sela Perburuan Sarang Walet, Direktur Zoya Walet Menyempatkan Menikmati Durian Di Pantai Parepare
Kamis, 27 Januari 2022
FERARI Sulsel Nilai Kades Wiring Tasi Pinrang Selayaknya Ajukan Praperadilan
Senin, 22 November 2021
LKBH Makassar Buka Pengaduan Online Terkait Keluhan UMP Sulsel 2022
Selasa, 16 November 2021
Tuntutan Jaksa KPK 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Gubernur Non Aktif Sulsel Menurut MSH Sangat Lembek
Kamis, 11 November 2021
Sudah Lama Tak Ingin Single, Advokat MSH Lebih Memilih Multi Bar
MSH Sangsi KPK RI Akan Proses Hukum 2 Oknum Menteri Jokowi Terlibat Bisnis PCR
Selasa, 09 November 2021
MSH Minta Jokowi Pecat dan Proses Hukum 2 Oknum Menteri Terlibat Bisnis PCR
Rabu, 03 November 2021
Tak Terima Dituduh Ganteng, Seorang Oknum Pengacara Traktir 5 Mangkok Bakso Temannya
Perkara Nebis In Idem, LKBH Makassar Minta Terdakwa Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 10 Tahun
Preferensi News, Makassar, Rabu, 3/10/2021 : Dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa MSE yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBH Makassar) meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
MSE melalui tim pengacaranya LKBH Makassar, meminta dalam pledoinya Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan subsider, Menyatakan perkara a quo ne bis in idem, Membebankan biaya perkara kepada Negara.
"Perkaranya sudah pernah diperkarakan, sudah diputus dan terdakwa sementara menjalani hukuman, makanya kami menilai kasus ini telah nebis in idem," ungkap Yandi Ada'SH, Manager Kasus LKBH Makassar, di pengadilan negeri Makassar, Rabu, 3/10/2021.
Dalam pembelaan pledoi yang dibacakan Yandi Ada'SH, bersama Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, "dengan ini kami berharap Majelis Hakim yang terhormat dapat memepertimbangkan pembelaan dan permohonan kami ini dengan sebijaksana mungkin. Hal ini tidak terlepas dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit belit selama pemeriksaan di persidangan."
Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq, yang juga ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan, mengungkapkan, "Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta mengingat bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung orang tua dan ayah dari seorang anak yang masih balita."
Bahwa salah satu tujuan dari pemidanaan dalam hukum pidana agar seorang manusia menjadi lebih baik kiranya perbuatan Terdakwa dapat dimaafkan karena dalam hal ini tidak ada kerugian materil yang diderita pelapor RSE.
Sebagaimana fakta persidangan, Perkara Pidana No Reg. Perkara 666/ Pid.Sus/2021/PN.Mks, dimana terdakwa melanggar Primair Pasal 49 ayat ( 1 ) huruf b Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Subsidair Pasal 49 ayat ( 2 ) huruf b Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Terdakwa MSE yang merupakan mantan pegawai bank di Makassar ini, mengharapkan dalam pledoinya kiranya bila mana ada kata-kata dalam Pledoi ini yang kurang berkenaan di hati Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quoserta Jaksa Penuntut Umum, kami sebagai manusia biasa memohon maaf yang setulus-tulusnya. Dengan penuh harapan, apa yang telah kami sampaikan tadi benar-benar dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan sendiri, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer menguraikan Terdakwa MSE mengambil dan menjaminkan 1 ( satu ) Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tanpa meminta ijin kepada Kepala Salah Satu Bank di Makassar Unit Abdullah Daeng Sirua dan juga tidak melaporkan kepada Customer Service yang bertugas mencatat masuk keluarnya Agunan nasabahm sehingga tidak tercatat keluar pada buku Register 35 DA Salah Satu Bank di Makassar Unit Abdullah Daeng Sirua.
Sabtu, 14 Agustus 2021
Ngerinya Kepak Sayap Kebijakanmu
Jumat, 23 Desember 2011
Aku Ingin Pulang
Kenapa seakan tak kamu bawa pulang, semua beban itu seakan tinggal dan berserakan dijalan. Dan juga tak bisa berharap kepada orang lain untuk memungut apapun yang kita jejakkan di setiap jalan yang dilalui. Lantas mau kemanakah kemudian masa depan itu, tak ada arah kesana sedangkan masa lalu telah terhapus dan hanya tertinggal di kenangan semata.
Tentang masa depan, semua masih terasa gelap. Hari ini pun masih terasa berat dan membebani, seakan rasa galau yang muncul dan menghantui. Jadi, apakah yang menghantui hari ini seakan menjadi orang gila yang tak punya ruang dan waktu untuk bergerak atau sama sekali memang itu tak diharapkan.
selamat bergalau ria
muhammad sirul haq
Selasa, 21 Desember 2010
HIM :)
aku sangat menyayangi dia...
aku tak ingin menyakiti dirinya, aku ingin dia selalu ada di dekatku, dan kuharap dia pun memiliki perasaan yang sama terhadapku..
walaupun kini hubungan kami sedang di uji dengan jarak yang sangat jauh.. namun, aku siap dan aku ikhlas menerimanya... karena dia aku memiliki keluarga keduaku.. karena dia aku dapat merasakan yang namanya kasih sayang yang sangat tulus menerima kuu apa adanya diriku, karena dia aku kini semakin berubah menjadi sosok wanita yang lebih baik,dan karena dia aku juga semakin dekat dengan Yang Maha Kuasa...
Ya ALLAH...
aku mohon 2 permintaan dari Muu..
pertama, jika memang dia yang terbaik bagikuu kumohon langgeng kan hubungan kami dalam nuansa islami..
kedua, aku mohon jangan pisahkan kami ke dalam kedua alam yang berbeda terlalu dini, karena aku masih ingin merasakan kasih sayangnya lebih lama lagi...
yang aku takutkan hanya satu,, dia pergi atau aku yang pergi untuk SELAMNYA...
aku takut menyakitinya... aku takut dia meneteskan air matanya karena aku mengecewakannya, aku takut dia sakit atau terluka, aku takut dia meninggalkan aku, dan aku takut bila harus berpisah dengannya..
Ya ALLAH,..
aku mohon, tetapkan pendiriankuu hanya untuk seseorang saja, yaitu dirinya...
aku mohon, sehatkan kami berdua...
aku mohon, jauhkan kami dari dosa akan nafsu duniawi yang hanya bersifat sementara...
aku mohon, pertemukan kami dalam keadaan sukses dan telah mendapat restu dari keluarga kami masing2...
dia telah membuktikan dirinya bahwa dia pantas di sisiku,, aku sangat bangga kepadanya.. di umurnya yang baru 18 tahun dia telah sanggup menghadapi dunia pekerjaan sebagai TNI-bintara... dia selalu menjadi inspirasiku, dia selalu mengajariku banyak hal, dia yang membuatku tertawa, dia yang membuatku bersemangat, dia selalu menunjukkan arah yang benar di jalankuu, dan dia selamanya akan selalu di hatiku..
untuk SEKARANG, BESOK, DAN SELAMANYA....
ICH LIEBE DICH.. :)
Minggu, 03 Oktober 2010
SO AMAZINGG,,..^_^
tempatt yang sangatt indahh dan tag mungkin aku lupakn bersama kluarga...
hmmm... gemuruhh air sungaii yang mengalir ckup deras, suara kicauuu burungg yang menyambutt kuu,gemercikk air terjunn yang menenangkann jiwa,, hijauu nyaa pohonn d tambah kabutt yang mulai menghilangg d telann oleh sang fajarr,,
pokoknyaaa alamii poooollll....
hmm,, bersenda gurai di rumah nenek tercintaa adalahh hal yang patut ku syukuri dan di wajibkann setiapp tahunnyaaa,,, walo pun tempatnya yang memang lumayan sangat jauh..
tapi, tetap sgalanya akan terbayarr ketikaaa akuu telah menginjakkk tanahh yang penuhh sejutaa keindahan alamiahh....
wuuuu.... apalagii saat2 mencuci sertaa berburu ikan d sungaiii,,, manntaaappppp...
u are the best place...
Sabtu, 02 Oktober 2010
Senin, 09 Agustus 2010
RAHASIA MANTRA "HARRY POTTER"
Para Harry Potter freaks pasti sudah tahu apa yang akan terjadi kalau kita mengacungkan tongkat sihir sambil berseru, “Avada Kedavra!”. Atau mantra apa yang harus diucapkan kalau kita pengen membuka pintu yang terkunci (”Alohomora!”).
Tapi pernah kepikiran, kalau J.K. Rowling, pencipta Harry Potter, ternyata tidak asal bikin mantra? Semua mantra sihir yang digunakan di Hogwarts ternyata ada origin alias asal usulnya, yang rata-rata berasal dari bahasa Latin.
Accio
Mantra ini digunakan untuk memanggil barang. “Accio gelas”, dan gelas pun akan terbang ke arahmu. Dan seterusnya. Kata ‘Accio’ ternyata berasal dari bahasa Latin yang artinya ‘Aku memanggil’.
Avada Kedavra
Mantra paling jahat yang bisa membunuh lawan. Orang tua Harry Potter tewas akibat mantra ini. Dalam bahasa Aramaic, ‘Avada Kedavra’ berarti ‘I will destroy as I speak’. Bunyinya mirip dengan ‘Abracadabra’, yang merupakan mantra kuno dari abad kedua yang sering dipakai untuk memanggil roh halus dan meminta perlindungan.
Crucio
Ini juga mantra jahat yang biasa dipakai untuk menyiksa. Dalam bahasa Latin, ‘crucio’ artinya ’saya menyiksa’.
Expecto Patronum
Mantra penghasil patronus, satu-satunya makhluk yang bisa mengusir Dementor. Lagi-lagi mantra ini diambil dari bahasa Latin yaitu ‘expecto’ yang artinya ‘menunggu / berharap’, dan ‘patronus’ yang artinya ‘pelindung’. Jadi kurang lebih expecto patronum itu artinya ‘menunggu datangnya pelindung’.
Expelliarmus
Ini mantra andalan Harry Potter saat bertempur. Fungsinya adalah untuk melepaskan tongkat sihir dari tangan musuh. Diambil dari bahasa Latin ‘expellere’ yang artinya ‘mengeluarkan atau melepaskan’, dan ‘arma’ yang artinya ’senjata’.
Impedimenta
‘Impedimenta’ dalam bahasa Latin artinya ‘halangan’. Mantra ini biasa dipakai untuk membuat rintangan demi memperlambat pergerakan musuh.
Lumos
‘Lumos’ artinya ‘cahaya’. Mantra inilah yang dipakai kalau mau membuat ujung tongkat sihir kita menyala layaknya lilin.
Rictusempra
‘Sempra’ berasal dari kata ’sempre’ yang artinya ’selalu’, sedangkan ‘rictum’ artinya 'mulut atau rahang yang terbuka'. Rictusempra ini dipakai untuk membuat musuh jadi terus menerus tertawa.
Sectumsempra
Ini justru kebalikan dari rictusempra. Efeknya bukan ketawa, tapi luka-luka, karena dalam bahasa Latin, ’sectum’ artinya ‘melukai atau mencederai’.
Stupefy
Ini juga salah satu mantra yang sering digunakan saat perang, soalnya efeknya tidak melukai. Cuma bikin bingung dan linglung saja. Wajar, soalnya dalam bahasa Inggris, ’stupefy’ artinya ‘linglung’.
Wingardium Leviosa
Ini adalah salah satu mantra yang diajarkan pada murid-murid Hogwarts di tahun pertama. Fungsinya untuk membuat sebuah benda jadi terangkat mengambang di udara. Asal katanya adalah gabungan dari bahasa Inggris dan Latin.
Wingardium berasal dari kata wing (bahasa Inggris) yang artinya sayap, dan arduus (bahasa Latin) yang artinya langit. Sedangkan leviosa berasal dari bahasa Latin, levare, yang artinya mengangkat atau mengambil
7 T2 FAVORITE HANTU
Tidak perlu disangsikan, berbagai jenis makhluk halus 'mangkal' disini. Tidak menjadi soal apakah kompleks pemakaman itu telah berusia baru atau lama. Namun semakin tua usia pemakaman tersebut tentunya semakin banyak pula penghuni makhluk halusnya.
Gedung Sekolah atau Bekas Gedung Sekolah
Entah kenapa gedung sekolah atau bekas gedung sekolah menjadi salah satu tempat favorit makhluk halus. Sejumlah teori menjelaskan, gedung sekolah atau bekas gedung sekolah umumnya memiliki semacam energy cenayang yang menarik bagi kebanyakan makhluk halus.
Gedung Teater
Emosi dan ritual para aktor berikut musik serta bunyian yang dimainkan dalam gedung teater ternyata cenderung mengundang makhluk halus untuk betah tinggal tinggal didalamnya.
Medan Perang
Kekerasan dan kematian serta peristiwa yang mengerikan menjadi ciri utama medan perang. Kematian-kematian yang tidak wajar dalam peperangan pada gilirannya memicu tumbuhnya kekuatan-kekuatan halus yang bersemayam disana.
Hotel, Motel, Tempat Penginapan
Ditempat ini banyak orang singgah dengan dengan berbagai kepentingannya, hal ini rupanya menjadi daya tarik tersendiri bagi kekuatan halus untuk nongkrong disana.
Kamar Mayat
Sebagaimana kita ketahui, kamar mayat setiap hari tempat menyimpan sementara mayat-mayat dengan penyebab kematian berbeda-beda dan ini mengundang kekuatan-kekuatan halus untuk memilih tinggal di kamar mayat.
Bangunan Bersejarah atau Bangunan Kuno
Karena usianya yang sudah tua, sangat boleh jadi banyak makhluk halus menjadi kerasan untuk berada dibangunan-bangunan ini.