smua takkan ada artinya bila kalian tak menyempurnakannya dengan sebuah tanggapan dan saran.. smuanya akan terasa bermakna bila kalian berkenan membacanya dengan senang hati... thks:)
Minggu, 04 Desember 2022
LKBH Makassar Desak Tersangka Pornografi Anak Ditahan Kapolres Luwu
Rabu, 05 Oktober 2022
LKBH Makassar Desak Kapolri Hapus Penggunaan Gas Air Mata Untuk Pengamanan Massa
Preferensi News, Makassar, Rabu, 5/10/22 : Gas air mata yang memakan korban jiwa ratusan di stadion Kanjuruhan Malang, membuat LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mendesak Kapolri menghapus penggunaannya untuk pengamanan massa, terlebih jika ada anak-anak dan perempuan dana kerumunan.
"Gas air mata telah membuktikan dirinya sangat berpotensi sebagai pencabut nyawa, mematikan orang banyak dalam kerumunan, mulai dari sesak nafas, mata perih, pingsan hingga kematian," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Rabu. 5/10/2022.
Fakta yang ditemukan, ketika gas air mata ini dilotarkan dan langsung mengenai anggota tubuh seseorang bisa menyebabkan kulit melepuh, gatal-gatal hingga berdarah, bahkan luka permanen.
"Melihat korban jiwa yang berjatuhan di stadion Kanjuruhan Malang, dan penuturan penyintas menyatakan gas air mata penyebab utama kematian Aremania, apalagi kepanikan luar biasa dari letusan tembakan gas air mata tersebut," tutur Muhammad Sirul yang.
LKBH Makassar mengharapkan Kapolri terutama presiden RI Joko Widodo untuk menghapuskan penggunaan gas air mata dalam penanganan massa, karena penggunaannya aparat kepolisian perlu lagi investigasi dan penyidikan untuk mengungkap pengguna lapangannya, komando lapangannya, hingga pembuat kebijakan Kapolri dan pemberian anggaran oleh presiden Indonesia.
"Semoga Kapolri dan Jokowi mendengar desakan LKBH Makassar ini, sebab hal ini penting dalam evaluasi Penanggulangan massa selama ini oleh pihak kepolisian dengan menggunakan gas air mata sangat beresiko dan mengakibatkan kematian," harap muhammad sirul haq.
Senin, 11 Juli 2022
Semoga Berkah, DPD Ferari Sulsel Qurban 1 Sapi Lirik Kaum Dhuafa
Senin, 27 Juni 2022
LKBH Makassar Tolak Pembelian Pertalite dan Minyak Curah Melalui Aplikasi MyPertamina Peduli Lindung
Jumat, 04 Februari 2022
Praperadilan Lambat Digelar, Kuasa Hukum Kades Wiring Tasi Pinrang Lapor Ke Bawas Mahkamah Agung RI
Preferensi News - Makassar, Sabtu, 5/2/2022 : Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan Kepala Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, kini memiliki Babakan baru dengan dilaporkannya Ketua Pengadilan Negeri Pinrang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA) karena menjadwalkan sidang perdana nanti di tanggal 21/2/2022.
"Lanjut Aldin, dilaporkan karena sejak didaftarkan di Pengadilan Negeri Pinrang Rabu, 2/2/2022, dan dijadwalkan digelar Sidang Perdana , Senin 21 Februari, artinya 3 Minggu kemudian tentunya menyalahi aturan hukum acara praperadilan yang seharusnya digelar 7 hari sejak didaftarkan," ungkap Drs. H. Aldin SH, 5/2 di Warkop Megazone Panakukan, selaku kepala Kantor Hukum Din & Partner yang beralamat di Rappocini Raya Makassar.
Menurut Aldin, Konteks praperadilan sebagai bagian rangkaian hukum acara pidana, seharusnya pihak pengadilan negeri Pinrang segera menggelar tanpa alasan yang melebihi batas kewajaran.
"Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera, sesuai Pasal 78 ayat (2) KUHAP. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus," ujar Drs. H. Aldin SH.
Praperadilan sendiri adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus; Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP); Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP.
"Kami mewakili kepentingan hukum ibu Kades Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, dimana yang dapat mengajukan Praperadilan adalah Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP," tutur Drs. H. Aldin SH, didampingi Muhammad Sirul Haq, SH dan Basri,SH, MH.
Alasan lain digugat praperadilan pihak Kejaksaan negeri pinrang selaku Termohon, karena dugaan tuduhan 470 juta yang digelapkan tidak berdasar, belum ada pendapat ahli, hanya berdasarkan temuan inspektorat yang tidak berwenang mengaudit keuangan hanya kinerja.
Tambah Drs H Aldin SH lagi, "hasil rapat pleno BPD Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang tidak ada temuan kerugian negara pada laporan keuangan 2019, itu hanya rekayasa tuduhan untuk menjebloskan klien kami pada persoalan hukum."
Lain halnya diungkap Muhammad Sirul Haq, tim pengacara pula mengungkapkan, selain praperadilan kami juga melanjutkan pelaporan klien kami ke kejaksaan Agung terkait penyalah guna surat pemberkasan oleh pihak kejaksaan negeri Pinrang.
"Klien kami diawal perkara sudah melaporkan jaksa penyidik dan kepala kejaksaan negeri Pinrang ke Kejagung RI, inilah yang kami mau tindak lanjuti ke kepala kejaksaan agung sudah sampai sejauh mana laporan klien kami," ungkap Muhammad Sirul Haq.
Indikasi pemalsuan surat Sprindik, surat panggilan yang diterbitkan penyidik kejaksaan negeri Pinrang, jika ditemukan kejanggalan palsu, pihak kantor hukum Din & Partner akan berupaya menindaklanjuti ke Polres pinrang.
Kamis, 27 Januari 2022
FERARI Sulsel Nilai Kades Wiring Tasi Pinrang Selayaknya Ajukan Praperadilan
Selasa, 16 November 2021
Tuntutan Jaksa KPK 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Gubernur Non Aktif Sulsel Menurut MSH Sangat Lembek
Kamis, 11 November 2021
Sudah Lama Tak Ingin Single, Advokat MSH Lebih Memilih Multi Bar
MSH Sangsi KPK RI Akan Proses Hukum 2 Oknum Menteri Jokowi Terlibat Bisnis PCR
Selasa, 09 November 2021
MSH Minta Jokowi Pecat dan Proses Hukum 2 Oknum Menteri Terlibat Bisnis PCR
Jumat, 23 Desember 2011
Aku Ingin Pulang
Kenapa seakan tak kamu bawa pulang, semua beban itu seakan tinggal dan berserakan dijalan. Dan juga tak bisa berharap kepada orang lain untuk memungut apapun yang kita jejakkan di setiap jalan yang dilalui. Lantas mau kemanakah kemudian masa depan itu, tak ada arah kesana sedangkan masa lalu telah terhapus dan hanya tertinggal di kenangan semata.
Tentang masa depan, semua masih terasa gelap. Hari ini pun masih terasa berat dan membebani, seakan rasa galau yang muncul dan menghantui. Jadi, apakah yang menghantui hari ini seakan menjadi orang gila yang tak punya ruang dan waktu untuk bergerak atau sama sekali memang itu tak diharapkan.
selamat bergalau ria
muhammad sirul haq