Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar
Preferensi News, Luwu, Senin, 5/12/2022: Penetapan tersangka (HR), dan upaya segera pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan negeri luwu dapat dilakukan penahanan oleh Kapolres Luwu sebagaimana desakan dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).
Dugaan pelanggaran tindak pidana inisial (HR) dan (TPI) tak berhenti pada UU ITE, berkenaan Pornografi saja. Hal itulah yang mendapat penekanan dari LKBH Makassar, dimana terdapat pula unsur tindak pidana Pezinaan, Nikah Tanpa Ijin, Pelantaran Anak, Perencanaan Pembunuhan Jurnalis, dan Pembunuhan Karakter (Pencemaran) Perusahan Media di Kabupaten Luwu yang kini sedang bergulir dan dikawal ketat. Baik di Mapolres Luwu, Mapolrestabes Makassar, Polda Sulsel Maupun Dewan Pers, agar hal ini tak terjadi bagi siapa saja, dalam melakukan tindakan semenah-menah atau main hakim sendiri. Sebab, Negara kita ini adalah Negara hukum yang wajib di taati
"Kami desak penetapan tersangka pornografi yang dilakukan Kapolres Luwu agar segera dilakukan penahanan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri Luwu," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Senin. 5/12/2022 ketika diwawancarai di kantornya.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan berdasarkan surat laporan LP/B/238/VIII/2022 Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT, Tanggal 27 Agustus 2022, dan surat pemberitahuan hasil perkembangan penelitian laporan nomor : B/262/A.3/X/2022/Reskrim pertanggal tanggal 24 Oktober 2022 lalu.
Lebih lanjut, Ketua DPD FERARI Sulsel, Adv. Muhammad Sirul Haq, S.E, M.H. selaku kuasa hukum korban menanggapi dan mengapresiasi kinerja Penyidik Mapolres Luwu dalam mewujudkan Nawacita Kapolri. Yakni, Transformasi Menuju Polri Yang Presisi, dan 3S.
"Kami apresiasi penetapan tersangka, tapi kami harus terus genjot agar tidak ada lagi alasan untuk tidak dilakukan penahanan dan Pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri Luwu," tambah Muhammad Sirul Haq.
(Rilis/Red/ZB)