Minggu, 04 Desember 2022

LKBH Makassar Desak Tersangka Pornografi Anak Ditahan Kapolres Luwu

Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar 

Preferensi News, Luwu, Senin, 5/12/2022: Penetapan tersangka (HR), dan upaya segera pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan negeri luwu dapat dilakukan penahanan oleh Kapolres Luwu sebagaimana desakan dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).
 
Dugaan pelanggaran tindak pidana inisial (HR) dan (TPI) tak berhenti pada UU ITE, berkenaan Pornografi saja. Hal itulah yang mendapat penekanan dari LKBH Makassar, dimana terdapat pula unsur tindak pidana Pezinaan, Nikah Tanpa Ijin, Pelantaran Anak, Perencanaan Pembunuhan Jurnalis, dan Pembunuhan Karakter (Pencemaran) Perusahan Media di Kabupaten Luwu yang kini sedang bergulir dan dikawal ketat. Baik di Mapolres Luwu, Mapolrestabes Makassar, Polda Sulsel Maupun Dewan Pers, agar hal ini tak terjadi bagi siapa saja, dalam melakukan tindakan semenah-menah atau main hakim sendiri. Sebab, Negara kita ini adalah Negara hukum yang wajib di taati

"Kami desak penetapan tersangka pornografi yang dilakukan Kapolres Luwu agar segera dilakukan penahanan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri Luwu," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Senin. 5/12/2022 ketika diwawancarai di kantornya.

Penetapan tersangka sendiri dilakukan berdasarkan surat laporan LP/B/238/VIII/2022 Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT, Tanggal 27 Agustus 2022, dan surat pemberitahuan hasil perkembangan penelitian laporan nomor : B/262/A.3/X/2022/Reskrim pertanggal tanggal 24 Oktober 2022 lalu. 

Lebih lanjut, Ketua DPD FERARI Sulsel, Adv. Muhammad Sirul Haq, S.E, M.H. selaku kuasa hukum korban menanggapi dan mengapresiasi kinerja Penyidik Mapolres Luwu dalam mewujudkan Nawacita Kapolri. Yakni, Transformasi Menuju Polri Yang Presisi, dan 3S.

"Kami apresiasi penetapan tersangka, tapi kami harus terus genjot agar tidak ada lagi alasan untuk tidak dilakukan penahanan dan Pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri Luwu," tambah Muhammad Sirul Haq.

(Rilis/Red/ZB)

Rabu, 09 November 2022

Gara-Gara Telan Tulang Ikan Tuing-Tuing, Suami Menggelandang Diusir Istri Di Pinrang

Wujud Lezat Ikan Tuing-Tuing Bakar Massapodda

Preferensi News, Pinrang, Rabu, 9/11/2022 : Gara-gara telan tulang ikan Tuing-Tuing Bakar, seorang oknum suami yang juga seorang lelaki ganteng tapi sedikit menggemaskan terkena musibah, diusir istrinya yang hobi camping karena ulah nakalnya itu sang istri ngambek dan mengusirnya dari rumah, kini ia menggelandang tidur di emperan toko dengan baju celana basah terkena hujan berwarna merah, kini ia selalu menangis tersedu-sedu karena entah kapan bisa kembali ke pangkuan istrinya, hal ini terjadi di kota Pinrang, Sulawesi Selatan. Sampai berita ini diturunkan dia selalu berpindah-pindah tempat dan sudah meminta maaf kepada siapapun yang pernah ditemuinya.

Rabu, 05 Oktober 2022

LKBH Makassar Desak Kapolri Hapus Penggunaan Gas Air Mata Untuk Pengamanan Massa

Panglima FKKM Makassar Bersama Direktur LKBH Makassar 

Preferensi News, Makassar, Rabu, 5/10/22 : Gas air mata yang memakan korban jiwa ratusan di stadion Kanjuruhan Malang, membuat LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mendesak Kapolri menghapus penggunaannya untuk pengamanan massa, terlebih jika ada anak-anak dan perempuan dana kerumunan.


"Gas air mata telah membuktikan dirinya sangat berpotensi sebagai pencabut nyawa, mematikan orang banyak dalam kerumunan, mulai dari sesak nafas, mata perih, pingsan hingga kematian," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Rabu. 5/10/2022.


Fakta yang ditemukan, ketika gas air mata ini dilotarkan dan langsung mengenai anggota tubuh seseorang bisa menyebabkan kulit melepuh, gatal-gatal hingga berdarah, bahkan luka permanen.


"Melihat korban jiwa yang berjatuhan di stadion Kanjuruhan Malang, dan penuturan penyintas menyatakan gas air mata penyebab utama kematian Aremania, apalagi kepanikan luar biasa dari letusan tembakan gas air mata tersebut," tutur Muhammad Sirul yang.


LKBH Makassar mengharapkan Kapolri terutama presiden RI Joko Widodo untuk menghapuskan penggunaan gas air mata dalam penanganan massa, karena penggunaannya aparat kepolisian perlu lagi investigasi dan penyidikan untuk mengungkap pengguna lapangannya, komando lapangannya, hingga pembuat kebijakan Kapolri dan pemberian anggaran oleh presiden Indonesia.


"Semoga Kapolri dan Jokowi mendengar desakan LKBH Makassar ini, sebab hal ini penting dalam evaluasi Penanggulangan massa selama ini oleh pihak kepolisian dengan menggunakan gas air mata sangat beresiko dan mengakibatkan kematian," harap muhammad sirul haq.

Rabu, 27 Juli 2022

Gasak Mafia Tanah Takalar, LKBH Makassar Laporkan Oknum Polisi dan Staf BPN Takalar

Direktur LKBH Makassar bersama Pelapor Mafia Tanah Takalar

Preferensi News, Makassar, Rabu, 27/7/2022 : Mafia tanah kembali bikin ulah di kabupaten Takalar, tak tanggung-tanggung sertifikat rekayasa yang dijadikan dasar melapor polisi diduga ada permainan hingga terbitnya sertifikat tersebut.

Pihak LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) yang menerima aduan warga terkait sertifikat bodong tersebut, digunakan pula untuk mencaplok tanah warga yang kini tak dapat ditanami jagung.

"Kami akan jadikan laporan polisi nomor LP/B/56/II/2022/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEK tertanggal 15 Februari 2022 sebagai bentuk laporan balik dengan menggunakan laporan polisi sebagai penekan kepada pemilik asli lahan," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, ketika bersidang di pengadilan agama Makassar, Rabu, 27/7/2022.

"Sengaja pak, kami laporkan ke LKBH Makassar supaya mendapat pengawal hukum, karena tanah kami yang diperoleh dari jual beli ternyata dibuatkan sertifikat," ujar Musdiana, S.Pd. selaku pemilik lahan persawahan.

Lokasi tanah sendiri terletak di Desa Kale Lantang dulunya Desa Lantang akibat pemekaran, kecamatan polongbangkeng selatan, kabupaten Takalar dengan nomor sertifikat hak milik 23 atas nama Tenge Bin Nunggu seluas 3.523 meter, terbit di tahun 16/1/1992.

"Namun BPN Takalar menerbitkan sertifikat pengganti untuk tetangga tanah kami, sekitar tahun 2012 tapi tetap tertulis terbit 1992, tapi gambar ukur berubah dengan nomor ukur yang sama dengan gambar ukur yang baru itu mengambil tanah kami," tambah Musdiana S.Pd.

Lebih lanjut Musdiana S.Pd mengutarakan, "yang mencaplok dan membuat laporan polisi terhadap kami ini di polres takalar atas nama mo'mina daeng ngagi, dimana pada sertifikat asal kami yakin bukan atas nama dirinya dan perubahan gambar ukur lahan yang berbeda jauh."

Pihak LKBH Makassar akan mempersoalkan kasus mafia tanah ini ke kejaksaan tinggi Makassar, Polda Sulsel, Polres Takalar, menteri agraria, jika perlu langsung ditembuskan pula ke presiden Joko Widodo.

"Kami optimistis laporan mafia tanah ini akan cepat ditangani, sebagaimana fenomena mafia tanah di Indonesia yang kini banyak mendekam di penjara dikarenakan telah menjadi penyakit menjalar SE Indonesia," aku Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar.

Senin, 25 Juli 2022

Mal Administrasi Tender Jalan Desa Strategis Luwu Utara, LKBH Makassar Akan Proses Hukum

Tim LKBH Makassar 

Preferensi News, Makassar: Mendapatkan aduan dari CV Dwi Satrya terkait mal Administrasi proyek peningkatan jalan desa strategis ruas Bone-Bone Bantimurung, Kabupaten Luwu Utara, pihak LKBH Makassar akan serius menindaklanjuti terkait tembusan sanggahan keberatan yang ditujukan kepada Pokja pemilihan pekerjaan peningkatan jalan desa strategis ruas bone-Bone Bantimurung kabupaten Luwu Utara.

Keberatan yang diajukan CV Dwi Satrya terkait digugurkannya perusahaan mereka, lantaran persyaratan teknis peralatan sewa yang akan digunakan dalam proyek tersebut.

"Pihak CV Dwi Satrya keberatan karena dianggap gugur di persyaratan teknis sewa peralatan, padahal dalam dokumen penawaran lengkap dilampirkan sebagaimana ditunjukkan kepada LKBH Makassar," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), saat menghadiri persidangan di pengadilan agama Sungguminasa, Selasa, 26/7/2022.

Surat sanggahan CV Dwi Satrya yang bernomor 011/sanggah/cb.ds/VII/2022 tertanggal 11/7/2022 yang ditandatangani langsung direkturnya Hamka, dimana domisili perusahaan terletak di jalan Malangke, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara, kemudian dibalas dengan surat Pokja proyek sekda pemerintah daerah Luwu Utara bernomor 018.011/PBJ/POKJA/2022 tertanggal Masamba 14/7/2022.

"Kami akan serius menangani aduan mal Administrasi ini, dengan meneruskannya ke semua lembaga terkait pengadaan barang jasa dan instansi penegak hukum," tambah Muhammad Sirul Haq.

LKBH Makassar sendiri menilai selain memproses pelaporan mal Administrasi, juga akan siap melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara terkait pembatalan penetapan pemenang proyek peningkatan jalan desa strategis ruas Jalan Desa Strategis Luwu Utara.

"Nilai proyek sendiri sebesar Rp 1,16 Milyar ini, akan dipantau terus perkembangannya di lapangan, jika perlu meminta penundaan hingga semua informasi menjadi terang benderang dan diadakan tender ulang," ujar Muhammad Sirul Haq.

Bukti jika ada permainan oknum pokja mengarahkan pemenang, karena menuduh dokumen penawaran yang dimasukkan CV Dwi Satrya adalah palsu.

"Kami keberatan dokumen penawaran kami dituduh palsu dan dianulir Pokja pengadaan proyek peningkatan jalan desa strategis ruas bone-Bone Bantimurung kabupaten Luwu Utara," ungkap Akmal, direktur CV Dwi Satrya ketika dihubungi terpisah melalui sambungan telepon.

CV Dwi Satrya akan mempersoalkan juga hal ini ke KPPU (komisi pengawas persaingan usaha) terkait persaingan usaha yang tidak sehat, karena terindikasi mal Administrasi dan tidak sehat dalam melakukan seleksi penawaran barang jasa.

"Minggu depan kami ke Makassar untuk konsolidasi dan penguatan langsung gugatan ke KPPU, jika KPPU memberikan lampu hijau kita langsung gugat," tambah Akmal.

Senin, 11 Juli 2022

Semoga Berkah, DPD Ferari Sulsel Qurban 1 Sapi Lirik Kaum Dhuafa

Proses Pemotongan Sapi DPD Ferari Sulsel

Preferensi News, Makassar: Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan berqurban 1 sapi demi melirik kaum dhuafa. "Semoga dengan pengorbanan ini, kita dapat berbagi bersama dan FERARI kedepan semakin sukses, berkah dan dilimpahkan banyak reseki agar berqurban lebih banyak lagi," ungkap Muhammad Sirul Haq, Ketua DPD Ferari Sulsel, saat pemotongan sapi kurban di tanah Supu Bin Baso, eks Pacuan Kuda Parang Tambung Makassar, Senin, 11/7/202

Kamis, 07 Juli 2022

Gaji 500ribu Sebulan 7 Pekerja Landside Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Adukan Kekurangan UMP

Pekerja Landside Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar bersama Tim LKBH Makassar

Preferensi News, Makassar: Bandara internasional Sultan Hasanuddin seakan tak pernah kehabisan masalah, kini 7 pekerja Landside landscape yang bertugas dalam kebersihan parkiran bandara Sultan Hasanuddin Makassar mengadukan kekurangan UMP ke LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).

"7 teman pekerja Landside ini merupakan anggota SPCS SHIAM (serikat Pekerja cleaning service sultan Hasanudin internasional airport Makassar) yang gaji mereka dapatkan hanya sekitar 500ribu sebulan," ungkap Asriansyah, Ketua SPCS SHIAM, Kamis, 7/7/2022.

Bertempat di cafe bambu batas kota, Amiruddin, Pekerja Landside mengutarakan kekurangan gaji, jam kerja kurang, dan masa kerja. "Kami ber 7 ini, sejak pandemi Covid 19 mengalami pengurangan gaji yang sungguh miris dari sesuai UMP menjadi hanya 500ribu sebulan," tutur Amiruddin saat mengutarakan keluhannya ke Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar.

"Kondisi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pak sudah normal, penerbangan tidak dibatasi lagi, ditambah umroh dan haji yang tiada henti menggema, harusnya nasib kami ini juga dikembalikan normal, bukan hanya 5 hari kerja saja setiap bulannya" tambah Amiruddin.

Pihak LKBH Makassar sendiri, yang langsung dihadiri Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar begitu bersemangat menerima konsultasi pegawai cleaning service yang bekerja dibawah naungan PT APS ( angkasa pura supports) yang merupakan anak perusahaan PT AP1 (Angkasa Pura 1).

"Kami sudah menerima keluhan pekerja, dan siap mendampingi mereka untuk tahap awal langsung mengajukan biparti ke PT APS dan PT AP1 langsung," ujar Muhammad Sirul Haq.

Tambah Muhammad Sirul Haq, "inshaallah setelah lebaran kurban kita sudah mengencangkan tuntutan pekerja dengan melayangkan surat tertulis Bipartit dengan meminta hak-hak pekerja secara sepenuhnya."

Rabu, 06 Juli 2022

Hamzah Daeng Tutu Takut Hadiri Sekcam Tamalate Mediasi Lahan Pacuan Kuda Makassar

Sekcam Tamalate Makassar bersama tim LKBH Makassar

Preferensi News, Makassar: Hamzah Daeng Tutu yang menguasai tanah pacuan kuda parangtambung Makassar, menyewakan dan menjual lokasi tanpa hak takut menghadiri gelaran mediasi yang dilaksanakan Camat Tamalate melalui Surat Undangan Mediasi bernomor 100/033/KT/VII/2022 yang ditandatangani sekretaris camat H. Emil Yudiyanto Tadjuddin SE, M,Si mewakili Camat Tamalate.


"Kami nilai Hamzah Daeng Tutu Takut menghadiri mediasi yang digelar sekcam Tamalate Makassar dan hanya dihadiri pihak pemilik lahan Supu bin baso," ungkap Dahlan, Kuasa Pengelola Lahan Supu Bin Baso di ruang sekcam Tamalate Makassar, Rabu, 6/7/2022.


Surat mediasi ini berdasarkan isi surat dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) perihal permohonan fasilitasi mediasi terhadap sebidang tanah di kelurahan Bantoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.


Pelaksanaan mediasi sendiri digelar di kantor camat Tamalate jalan Danau Tanjung Bunga Utara Nomor 181, Rabu 6 Juli 2022, pukul 13.30 WITA.


Pihak LKBH Makassar sendiri selaku kuasa hukum ahli waris Supu bin baso hadir dalam undangan mediasi tersebut, hal ini seperti diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, "kami hadir dan membawa bukti-bukti surat asli yang kami miliki atas lokasi dan telah dikuatkan dengan leges dari Camat Tamalate tertanggal February 2022."


"Kami menilai pihak Hamzah Daeng Tutu, Daeng Intang, dan semua pihak yang secara melawan hukum masuk dalam lokasi takut hadir dan membawa suratnya," tutur Muhammad Sirul Haq, Rabu, 6/7/2022.


LKBH Makassar sendiri berencana secepatnya akan melaporkan Hamzah Daeng Tutu dan Daeng Intang ke Polisi atas Tindak Pidana pemalsuan surat untuk dipergunakan penguasaan lokasi tanah Pacuan Kuda Parang Tambung Makassar yang merupakan tanah Supu Bin Baso. 


"Kami tinggal menunggu kehadiran ahli waris Supu bin baso di kantor polisi untuk kami dampingi melaporkan pemalsuan surat Hamzah Daeng Tutu dan Daeng Intang ke kantor polisi," tutur Dahlan menambahkan dengan semangat berapi-api.


Selasa, 05 Juli 2022

Camat Tamalate Undang LKBH Makassar Mediasi Pemilik Lahan Pacuan Kuda Parang Tambung Makassar

Preferensi News, Makassar: Camat Tamalate melalui Surat Undangan Mediasi bernomor 100/033/KT/VII/2022 yang ditandatangani sekretaris camat H. Emil Yudiyanto Tadjuddin SE, M,Si mewakili Camat Tamalate.

Surat mediasi ini berdasarkan isi surat dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) perihal permohonan fasilitasi mediasi terhadap sebidang tanah di kelurahan Bantoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.


Pelaksanaan mediasi sendiri akan digelar di kantor camat Tamalate jalan Danau Tanjung Bunga Utara Nomor 181, Rabu 6 Juli 2022, pukul 13.00 WITA.


Pihak LKBH Makassar sendiri siap menghadiri undangan mediasi tersebut, hal ini seperti diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, "kami siap hadir dan membawa bukti-bukti surat asli yang kami miliki atas lokasi."


"Kami juga berharap pihak Hamzah Daeng Tutu, Daeng Intang, dan semua pihak yang secara melawan hukum masuk dalam lokasi untuk hadir dan membawa suratnya," tutur Muhammad Sirul Haq, Selasa, 5/7/2022.

Senin, 27 Juni 2022

LKBH Makassar Tolak Pembelian Pertalite dan Minyak Curah Melalui Aplikasi MyPertamina Peduli Lindung

𝑀𝑢ℎ𝑎𝑚𝑚𝑎𝑑 𝑆𝑖𝑟𝑢𝑙 𝐻𝑎𝑞, 𝐷𝑖𝑟𝑒𝑘𝑡𝑢𝑟 𝐿𝐾𝐵𝐻 𝑀𝑎𝑘𝑎𝑠𝑠𝑎𝑟 𝑆𝑎𝑎𝑡 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑟𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑀𝑒𝑚𝑜𝑟𝑖 𝐵𝑎𝑛𝑑𝑖𝑛𝑔

Preferensi News, Makassar : LKBH Makassar Tolak Pembelian Pertalite dan Minyak Curah Melalui Aplikasi MyPertamina Peduli Lindung, hal ini diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar saat penyerahan memori banding di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa, 28/6/2022.

Kamis, 17 Maret 2022

Penangkapan Tanpa Surat Perintah, LKBH Makassar Laporkan Kapolres Gowa ke Propam Polda Sulsel

Herianto M, Mar, paralegal LKBH Makassar

Graha News, Sungguminasa, Kamis, 17/3/2022 : Penangkapan tanpa surat perintah yang dilakukan anggota kepolisian resort Gowa di Bangkala, Jeneponto kini berbuntut panjang. Pihak pendamping hukum dari Nurlela Daeng Caya (NDC) yakni LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) berencana akan melaporkan Kapolres Gowa di Propam Polda Sulsel.

"Rencana besok, Rabu kami akan ke propam Polda melaporkan Kapolres Gowa atas tindakan penangkapan tanpa surat perintah, surat tugas, surat penangkapan Yang diperlihatkan saat terjadinya penangkapan atas klien kami," ungkap Herianto M, Mar, paralegal LKBH Makassar yang ikut dalam pendampingan di pengadilan negeri Sungguminasa, Kamis, 17/3/2022.

Tersangka NDC ini yang sementara bergulir gugatan praperadilan dengan tuduhan penculikan anak, melalui kuasa hukumnya LKBH Makassar akan menjadikan video proses penangkapan yang viral di medsos sebagai barang bukti pelaporan di propam Polda Sulsel.

"Untunglah kami punya video viral hasil tayangan Trans7 di medsos Facebook yang akan kami jadikan barang bukti," tambah Herianto M. Mar.

Lain halnya yang diungkapkan Amin, Paralegal LKBH Makassar Bidang Intelijen mengungkapkan, "selain Kapolres Gowa sebagai aktor intelektualnya, kami juga menjajaki anggota kepolisian berjumlah lebih 10 orang beserta polwan sebagai terlapor di Propam Polda Sulsel."

Jumat, 04 Februari 2022

Praperadilan Lambat Digelar, Kuasa Hukum Kades Wiring Tasi Pinrang Lapor Ke Bawas Mahkamah Agung RI

Muhammad Sirul Haq, Kuasa Hukum Kades Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang

Preferensi News - Makassar, Sabtu, 5/2/2022 : Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan Kepala Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, kini memiliki Babakan baru dengan dilaporkannya Ketua Pengadilan Negeri Pinrang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA) karena menjadwalkan sidang perdana nanti di tanggal 21/2/2022.


"Lanjut Aldin, dilaporkan karena sejak didaftarkan di Pengadilan Negeri Pinrang Rabu, 2/2/2022, dan dijadwalkan digelar Sidang Perdana , Senin 21 Februari, artinya 3 Minggu kemudian tentunya menyalahi aturan hukum acara praperadilan yang seharusnya digelar 7 hari sejak didaftarkan," ungkap Drs. H. Aldin SH, 5/2 di Warkop Megazone Panakukan, selaku kepala Kantor Hukum Din & Partner yang beralamat di Rappocini Raya Makassar. 


Menurut Aldin, Konteks praperadilan sebagai bagian rangkaian hukum acara pidana, seharusnya pihak pengadilan negeri Pinrang segera menggelar tanpa alasan yang melebihi batas kewajaran. 


"Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera, sesuai Pasal 78 ayat (2) KUHAP. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus," ujar Drs. H. Aldin SH.


Praperadilan sendiri adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus; Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP); Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP.


"Kami mewakili kepentingan hukum ibu Kades Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, dimana yang dapat mengajukan Praperadilan adalah Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP," tutur Drs. H. Aldin SH, didampingi Muhammad Sirul Haq, SH dan Basri,SH, MH.


Alasan lain digugat praperadilan pihak Kejaksaan negeri pinrang selaku Termohon, karena dugaan tuduhan 470 juta yang digelapkan tidak berdasar, belum ada pendapat ahli, hanya berdasarkan temuan inspektorat yang tidak berwenang mengaudit keuangan hanya kinerja.


Tambah Drs H Aldin SH lagi, "hasil rapat pleno BPD Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang tidak ada temuan kerugian negara pada laporan keuangan 2019, itu hanya rekayasa tuduhan untuk menjebloskan klien kami pada persoalan hukum."


Lain halnya diungkap Muhammad Sirul Haq, tim pengacara pula mengungkapkan, selain praperadilan kami juga melanjutkan pelaporan klien kami ke kejaksaan Agung terkait penyalah guna surat pemberkasan oleh pihak kejaksaan negeri Pinrang. 


"Klien kami diawal perkara sudah melaporkan jaksa penyidik dan kepala kejaksaan negeri Pinrang ke Kejagung RI, inilah yang kami mau tindak lanjuti ke kepala kejaksaan agung sudah sampai sejauh mana laporan klien kami," ungkap Muhammad Sirul Haq.


Indikasi pemalsuan surat Sprindik, surat panggilan yang diterbitkan penyidik kejaksaan negeri Pinrang, jika ditemukan kejanggalan palsu, pihak kantor hukum Din & Partner akan berupaya menindaklanjuti ke Polres pinrang.

Jumat, 28 Januari 2022

Disela-sela Perburuan Sarang Walet, Direktur Zoya Walet Menyempatkan Menikmati Durian Di Pantai Parepare

Hj. Maswati, Direktur Zoya Walet Pinrang

WaletTerkini, Parepare, Jumat, 28/01/2022 : Disela-sela Perburuan Sarang Walet, Direktur Zoya Walet Menyempatkan Menikmati Durian Di Pantai Parepare

Kamis, 27 Januari 2022

FERARI Sulsel Nilai Kades Wiring Tasi Pinrang Selayaknya Ajukan Praperadilan

Muhammad Sirul Haq, Ketua FERARI Sulsel

Preferensi.Com, Makassar : Kades Wiring Tadi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pirang sebaiknya melakukan gugatan praperadilan menurut Ketua FERARI Sulsel, Muhammad Sirul Haq.