smua takkan ada artinya bila kalian tak menyempurnakannya dengan sebuah tanggapan dan saran.. smuanya akan terasa bermakna bila kalian berkenan membacanya dengan senang hati... thks:)
Minggu, 04 Desember 2022
LKBH Makassar Desak Tersangka Pornografi Anak Ditahan Kapolres Luwu
Rabu, 09 November 2022
Gara-Gara Telan Tulang Ikan Tuing-Tuing, Suami Menggelandang Diusir Istri Di Pinrang
Rabu, 05 Oktober 2022
LKBH Makassar Desak Kapolri Hapus Penggunaan Gas Air Mata Untuk Pengamanan Massa
Preferensi News, Makassar, Rabu, 5/10/22 : Gas air mata yang memakan korban jiwa ratusan di stadion Kanjuruhan Malang, membuat LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mendesak Kapolri menghapus penggunaannya untuk pengamanan massa, terlebih jika ada anak-anak dan perempuan dana kerumunan.
"Gas air mata telah membuktikan dirinya sangat berpotensi sebagai pencabut nyawa, mematikan orang banyak dalam kerumunan, mulai dari sesak nafas, mata perih, pingsan hingga kematian," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Rabu. 5/10/2022.
Fakta yang ditemukan, ketika gas air mata ini dilotarkan dan langsung mengenai anggota tubuh seseorang bisa menyebabkan kulit melepuh, gatal-gatal hingga berdarah, bahkan luka permanen.
"Melihat korban jiwa yang berjatuhan di stadion Kanjuruhan Malang, dan penuturan penyintas menyatakan gas air mata penyebab utama kematian Aremania, apalagi kepanikan luar biasa dari letusan tembakan gas air mata tersebut," tutur Muhammad Sirul yang.
LKBH Makassar mengharapkan Kapolri terutama presiden RI Joko Widodo untuk menghapuskan penggunaan gas air mata dalam penanganan massa, karena penggunaannya aparat kepolisian perlu lagi investigasi dan penyidikan untuk mengungkap pengguna lapangannya, komando lapangannya, hingga pembuat kebijakan Kapolri dan pemberian anggaran oleh presiden Indonesia.
"Semoga Kapolri dan Jokowi mendengar desakan LKBH Makassar ini, sebab hal ini penting dalam evaluasi Penanggulangan massa selama ini oleh pihak kepolisian dengan menggunakan gas air mata sangat beresiko dan mengakibatkan kematian," harap muhammad sirul haq.
Rabu, 27 Juli 2022
Gasak Mafia Tanah Takalar, LKBH Makassar Laporkan Oknum Polisi dan Staf BPN Takalar
Senin, 25 Juli 2022
Mal Administrasi Tender Jalan Desa Strategis Luwu Utara, LKBH Makassar Akan Proses Hukum
Senin, 11 Juli 2022
Semoga Berkah, DPD Ferari Sulsel Qurban 1 Sapi Lirik Kaum Dhuafa
Kamis, 07 Juli 2022
Gaji 500ribu Sebulan 7 Pekerja Landside Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Adukan Kekurangan UMP
Rabu, 06 Juli 2022
Hamzah Daeng Tutu Takut Hadiri Sekcam Tamalate Mediasi Lahan Pacuan Kuda Makassar
Preferensi News, Makassar: Hamzah Daeng Tutu yang menguasai tanah pacuan kuda parangtambung Makassar, menyewakan dan menjual lokasi tanpa hak takut menghadiri gelaran mediasi yang dilaksanakan Camat Tamalate melalui Surat Undangan Mediasi bernomor 100/033/KT/VII/2022 yang ditandatangani sekretaris camat H. Emil Yudiyanto Tadjuddin SE, M,Si mewakili Camat Tamalate.
"Kami nilai Hamzah Daeng Tutu Takut menghadiri mediasi yang digelar sekcam Tamalate Makassar dan hanya dihadiri pihak pemilik lahan Supu bin baso," ungkap Dahlan, Kuasa Pengelola Lahan Supu Bin Baso di ruang sekcam Tamalate Makassar, Rabu, 6/7/2022.
Surat mediasi ini berdasarkan isi surat dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) perihal permohonan fasilitasi mediasi terhadap sebidang tanah di kelurahan Bantoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Pelaksanaan mediasi sendiri digelar di kantor camat Tamalate jalan Danau Tanjung Bunga Utara Nomor 181, Rabu 6 Juli 2022, pukul 13.30 WITA.
Pihak LKBH Makassar sendiri selaku kuasa hukum ahli waris Supu bin baso hadir dalam undangan mediasi tersebut, hal ini seperti diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, "kami hadir dan membawa bukti-bukti surat asli yang kami miliki atas lokasi dan telah dikuatkan dengan leges dari Camat Tamalate tertanggal February 2022."
"Kami menilai pihak Hamzah Daeng Tutu, Daeng Intang, dan semua pihak yang secara melawan hukum masuk dalam lokasi takut hadir dan membawa suratnya," tutur Muhammad Sirul Haq, Rabu, 6/7/2022.
LKBH Makassar sendiri berencana secepatnya akan melaporkan Hamzah Daeng Tutu dan Daeng Intang ke Polisi atas Tindak Pidana pemalsuan surat untuk dipergunakan penguasaan lokasi tanah Pacuan Kuda Parang Tambung Makassar yang merupakan tanah Supu Bin Baso.
"Kami tinggal menunggu kehadiran ahli waris Supu bin baso di kantor polisi untuk kami dampingi melaporkan pemalsuan surat Hamzah Daeng Tutu dan Daeng Intang ke kantor polisi," tutur Dahlan menambahkan dengan semangat berapi-api.
Selasa, 05 Juli 2022
Camat Tamalate Undang LKBH Makassar Mediasi Pemilik Lahan Pacuan Kuda Parang Tambung Makassar
Surat mediasi ini berdasarkan isi surat dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) perihal permohonan fasilitasi mediasi terhadap sebidang tanah di kelurahan Bantoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Pelaksanaan mediasi sendiri akan digelar di kantor camat Tamalate jalan Danau Tanjung Bunga Utara Nomor 181, Rabu 6 Juli 2022, pukul 13.00 WITA.
Pihak LKBH Makassar sendiri siap menghadiri undangan mediasi tersebut, hal ini seperti diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, "kami siap hadir dan membawa bukti-bukti surat asli yang kami miliki atas lokasi."
"Kami juga berharap pihak Hamzah Daeng Tutu, Daeng Intang, dan semua pihak yang secara melawan hukum masuk dalam lokasi untuk hadir dan membawa suratnya," tutur Muhammad Sirul Haq, Selasa, 5/7/2022.
Senin, 27 Juni 2022
LKBH Makassar Tolak Pembelian Pertalite dan Minyak Curah Melalui Aplikasi MyPertamina Peduli Lindung
Kamis, 17 Maret 2022
Penangkapan Tanpa Surat Perintah, LKBH Makassar Laporkan Kapolres Gowa ke Propam Polda Sulsel
Jumat, 04 Februari 2022
Praperadilan Lambat Digelar, Kuasa Hukum Kades Wiring Tasi Pinrang Lapor Ke Bawas Mahkamah Agung RI
Preferensi News - Makassar, Sabtu, 5/2/2022 : Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan Kepala Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, kini memiliki Babakan baru dengan dilaporkannya Ketua Pengadilan Negeri Pinrang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA) karena menjadwalkan sidang perdana nanti di tanggal 21/2/2022.
"Lanjut Aldin, dilaporkan karena sejak didaftarkan di Pengadilan Negeri Pinrang Rabu, 2/2/2022, dan dijadwalkan digelar Sidang Perdana , Senin 21 Februari, artinya 3 Minggu kemudian tentunya menyalahi aturan hukum acara praperadilan yang seharusnya digelar 7 hari sejak didaftarkan," ungkap Drs. H. Aldin SH, 5/2 di Warkop Megazone Panakukan, selaku kepala Kantor Hukum Din & Partner yang beralamat di Rappocini Raya Makassar.
Menurut Aldin, Konteks praperadilan sebagai bagian rangkaian hukum acara pidana, seharusnya pihak pengadilan negeri Pinrang segera menggelar tanpa alasan yang melebihi batas kewajaran.
"Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera, sesuai Pasal 78 ayat (2) KUHAP. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus," ujar Drs. H. Aldin SH.
Praperadilan sendiri adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus; Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP); Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP.
"Kami mewakili kepentingan hukum ibu Kades Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, dimana yang dapat mengajukan Praperadilan adalah Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP," tutur Drs. H. Aldin SH, didampingi Muhammad Sirul Haq, SH dan Basri,SH, MH.
Alasan lain digugat praperadilan pihak Kejaksaan negeri pinrang selaku Termohon, karena dugaan tuduhan 470 juta yang digelapkan tidak berdasar, belum ada pendapat ahli, hanya berdasarkan temuan inspektorat yang tidak berwenang mengaudit keuangan hanya kinerja.
Tambah Drs H Aldin SH lagi, "hasil rapat pleno BPD Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang tidak ada temuan kerugian negara pada laporan keuangan 2019, itu hanya rekayasa tuduhan untuk menjebloskan klien kami pada persoalan hukum."
Lain halnya diungkap Muhammad Sirul Haq, tim pengacara pula mengungkapkan, selain praperadilan kami juga melanjutkan pelaporan klien kami ke kejaksaan Agung terkait penyalah guna surat pemberkasan oleh pihak kejaksaan negeri Pinrang.
"Klien kami diawal perkara sudah melaporkan jaksa penyidik dan kepala kejaksaan negeri Pinrang ke Kejagung RI, inilah yang kami mau tindak lanjuti ke kepala kejaksaan agung sudah sampai sejauh mana laporan klien kami," ungkap Muhammad Sirul Haq.
Indikasi pemalsuan surat Sprindik, surat panggilan yang diterbitkan penyidik kejaksaan negeri Pinrang, jika ditemukan kejanggalan palsu, pihak kantor hukum Din & Partner akan berupaya menindaklanjuti ke Polres pinrang.