Kamis, 12 Januari 2023

APMP Nilai Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Diduga Tersandera Kepentingan Sepihak, Pasal 167 Dipaksakan

Pengurus Teras APMP Indonesia 

Makassar, Preferensi News, Kamis, 12/1/2023 - Tersandera oleh kepentingan sepihak, diduga oknum penyidik tahbang Polrestabes Makassar, mencederai hak hukum terlapor Ishak Hamzah.


Mendapatkan aduan dari Pengacara terlapor Ishak Hamzah, Muhammad Sirul Haq mengadukan hal tersebut secara langsung ke APMP (Aliansi Pewarta Merah Putih) yang diterima langsung oleh Muhammad Husein Syukur, Wakil Ketua Umum 1 DPP APMP pusat Indonesia, Kamis, 12/1/2023.


Mengungkapkan penanganan kasus yang dialami kliennya terkesan dipaksakan oleh oknum penyidik. "Dimana klien kami ini di laporkan oleh perempuan Hj Wafiah Syahrir, Sehubungan laporan polisi nomor : LP/790/XII/2021/Polda Sulsel/ Restabes Makassar, tanggal 17 Desember 2021, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHPidana," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Kamis, 12/1/2023 di ruang Praperadilan pengadilan negeri Makassar melawan Kapolsek Rappocini.


"Saya menegaskan bahwa penegakan hukum dalam penyelidikan awal dilakukan oknum penyidik tahbang Polrestabes Makassar sangat mencederai Hak hukum Ishak Hamzah dalam mendapatkan Keadilan Hukum," tegas Muhammad Husein Syukur di gedung APMP, jalan gunung Bawakaraeng Makassar.


Muhammad Husein Syukur lebih lanjut menyebutkan dimana penanganan kasus pasal 167 tersebut oknum penyidik tidak mengungkap fakta kebenaran milik Ishak Hamzah sebagai terlapor, dalam pelaporan perempuan Hj Wafiah Syahrir tentang tuduhannya terhadap Ishak Hamzah.


Padahal menurut Muhammad Husein Syukur, dimana seharusnya oknum Penyidik tahbang tersebut memiliki pengkajian yang baik dan lugas di dalam mengungkap kejelasan bukti masing-masing pihak antara terlapor dan pelapor. 


Sebagai kesungguhan penyidik di dalam menjalankan tuntutan profesinya guna untuk menciptakan keadilan hukum. 


"Namun sangat disayangkan fakta hukum yang terlihat, adalah sajian hukum sangat tidak terpuji oleh oknum penyidik tahbang di dalam penyelidikan awal. Begitu banyak membangun opini hukum yang sangat merugikan klien kami yang justru sangat nyata menguntungkan pihak pelapor," kata Paralegal Bidkum LMNN juga ini.


Sampai hari ini kami pun merasa sangat bingung, dimana bukti milik pelapor, tidak mendapatkan pemeriksaan yang kondusif, akurat dan secara transparan.


"Yang dimana oknum penyidik ini tentunya  memeriksa sertifikat milik perempuan Hj Wafiah Syahrir, apakah proses penerbitan sertifikat milik pelapor di terbitkan dengan cara prosudural administrasi yang sah di kantor BPN kota makassar atau sertifikat pelapor tersebut di diterbitkan dengan cara tidak prosedural melalui pihak-pihak atau oknum-oknum internal BPN yang di desain seolah olah sertifikat milik pelapor terbit dengan secraa sah," tutur Muhammad Husein Syukur.


Fakta yang terlihat, sertifikat milik pelapor perempuan Hj Wafiah Syahrir tentunya ia memiliki sejarah dari mana memperoleh hak sertifikat tersebut untuk dia miliki.


Dan penyidik sudah mengatakan bahwa dasar perolehan sertifikat milik perempuan Hj Wafiah Syahril berdasarkan (AJB) akte jual beli.


Karena itu, Penyidik seharusnya mengusut tuntas pemeriksaanya terhadap sertifikat (HGB) milik AMBO DAY. Dari mana lelaki Ambo Day memperoleh izin HGB tersebut, lalu bangunan apa yang terdapat dari isi  bangunan tersebut siapa-siapa pihak yang memberikan hak izin. 


Lalu berapa nomor register izin IMB bangun tersebut. serta apa status tanah  yang dijadikan dasar untuk menerbitkan (HGB) Hak guna bangunan milik Ambo Day. 


"Dari semua itu oknum Penyidik tahbang tidak menerangkan dalam BAP pemeriksaanya dalam penyelidikan awal," jelas Muhammad Husein Syukur yang telah menjadi pemerhati Ishak Hamzah.


Sedangkan yang terjadi adalah di mana oknum penyidik tidak menyempurnakan bukti kebenaran data tanah yang dimiliki ISHAK Hamzah. 


"Dengan tidak memeriksa data tanah yang dimiliki kantor Bapenda kota Makassar, sebagai Referensi fakta yang harus di kemukakan dalam BAP Penyelidikan, serta camat dan lurah terdahulu menanda tangani SURAT KETERANGAN SPORADIK atas nama orang tua kandung klien kami," ungkap Muhammad Husein Syukur.


Lebih jauh, Muhammad Husein Syukur  juga menjelaskan, "atas keberatanya dimana oknum penyidik tahban beserta panit dan kasat reskrim sudah menempatkan status Ishak Hamzah dalam surat SPDP di kejaksaan sebagai PELAKU DALAM KEJAHATAN PASAL 167, namun anehnya lagi sudah hampir setahun berkas SPDP yang terkirim ke kantor kejaksaan negeri Makassar namun penyidik  tidak melengkapi berkas PELAKU  yang dituduhkan terhadap klien kami," sesal Muhammad Husein Syukur.


Artinya hal tersebut juga adalah bukti keberpihakan oknum penyidik terhadap pihak pelapor perempuan Hj Wafiah Syahril, dimana oknum penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara tersebut yang sudah berada dalam status penyidikan namun sangat memaksakan ingin mentersangkakan klien kami. 


"Kami menduga penanganan pasal 167 adalah pesanan untuk mempertersangkakan klien kami bersalah dalam pasal 167." tutur pendiri APMP ini.


Diakhir wawancaranya, Muhammad Husein Syukur berharap pemerhati pak Ishak Hamzah dapat menggeruduk Mako Polrestabes Makassar dan Mako Polda Sulsel jika pak Ishak Hamzah sampai Minggu depan tak dapat keadilan berupa SP3, berupa unjuk rasa massa sebagai hak konstitusional rakyat menyuarakan kebenaran melalui kemerdekaan jalanan dan kebebasan menyuarakan kebenaran dan keadilan.



(tim)

Minggu, 04 Desember 2022

LKBH Makassar Desak Tersangka Pornografi Anak Ditahan Kapolres Luwu

Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar 

Preferensi News, Luwu, Senin, 5/12/2022: Penetapan tersangka (HR), dan upaya segera pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan negeri luwu dapat dilakukan penahanan oleh Kapolres Luwu sebagaimana desakan dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).
 
Dugaan pelanggaran tindak pidana inisial (HR) dan (TPI) tak berhenti pada UU ITE, berkenaan Pornografi saja. Hal itulah yang mendapat penekanan dari LKBH Makassar, dimana terdapat pula unsur tindak pidana Pezinaan, Nikah Tanpa Ijin, Pelantaran Anak, Perencanaan Pembunuhan Jurnalis, dan Pembunuhan Karakter (Pencemaran) Perusahan Media di Kabupaten Luwu yang kini sedang bergulir dan dikawal ketat. Baik di Mapolres Luwu, Mapolrestabes Makassar, Polda Sulsel Maupun Dewan Pers, agar hal ini tak terjadi bagi siapa saja, dalam melakukan tindakan semenah-menah atau main hakim sendiri. Sebab, Negara kita ini adalah Negara hukum yang wajib di taati

"Kami desak penetapan tersangka pornografi yang dilakukan Kapolres Luwu agar segera dilakukan penahanan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri Luwu," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Senin. 5/12/2022 ketika diwawancarai di kantornya.

Penetapan tersangka sendiri dilakukan berdasarkan surat laporan LP/B/238/VIII/2022 Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT, Tanggal 27 Agustus 2022, dan surat pemberitahuan hasil perkembangan penelitian laporan nomor : B/262/A.3/X/2022/Reskrim pertanggal tanggal 24 Oktober 2022 lalu. 

Lebih lanjut, Ketua DPD FERARI Sulsel, Adv. Muhammad Sirul Haq, S.E, M.H. selaku kuasa hukum korban menanggapi dan mengapresiasi kinerja Penyidik Mapolres Luwu dalam mewujudkan Nawacita Kapolri. Yakni, Transformasi Menuju Polri Yang Presisi, dan 3S.

"Kami apresiasi penetapan tersangka, tapi kami harus terus genjot agar tidak ada lagi alasan untuk tidak dilakukan penahanan dan Pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri Luwu," tambah Muhammad Sirul Haq.

(Rilis/Red/ZB)

Rabu, 09 November 2022

Gara-Gara Telan Tulang Ikan Tuing-Tuing, Suami Menggelandang Diusir Istri Di Pinrang

Wujud Lezat Ikan Tuing-Tuing Bakar Massapodda

Preferensi News, Pinrang, Rabu, 9/11/2022 : Gara-gara telan tulang ikan Tuing-Tuing Bakar, seorang oknum suami yang juga seorang lelaki ganteng tapi sedikit menggemaskan terkena musibah, diusir istrinya yang hobi camping karena ulah nakalnya itu sang istri ngambek dan mengusirnya dari rumah, kini ia menggelandang tidur di emperan toko dengan baju celana basah terkena hujan berwarna merah, kini ia selalu menangis tersedu-sedu karena entah kapan bisa kembali ke pangkuan istrinya, hal ini terjadi di kota Pinrang, Sulawesi Selatan. Sampai berita ini diturunkan dia selalu berpindah-pindah tempat dan sudah meminta maaf kepada siapapun yang pernah ditemuinya.

Rabu, 05 Oktober 2022

LKBH Makassar Desak Kapolri Hapus Penggunaan Gas Air Mata Untuk Pengamanan Massa

Panglima FKKM Makassar Bersama Direktur LKBH Makassar 

Preferensi News, Makassar, Rabu, 5/10/22 : Gas air mata yang memakan korban jiwa ratusan di stadion Kanjuruhan Malang, membuat LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mendesak Kapolri menghapus penggunaannya untuk pengamanan massa, terlebih jika ada anak-anak dan perempuan dana kerumunan.


"Gas air mata telah membuktikan dirinya sangat berpotensi sebagai pencabut nyawa, mematikan orang banyak dalam kerumunan, mulai dari sesak nafas, mata perih, pingsan hingga kematian," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Rabu. 5/10/2022.


Fakta yang ditemukan, ketika gas air mata ini dilotarkan dan langsung mengenai anggota tubuh seseorang bisa menyebabkan kulit melepuh, gatal-gatal hingga berdarah, bahkan luka permanen.


"Melihat korban jiwa yang berjatuhan di stadion Kanjuruhan Malang, dan penuturan penyintas menyatakan gas air mata penyebab utama kematian Aremania, apalagi kepanikan luar biasa dari letusan tembakan gas air mata tersebut," tutur Muhammad Sirul yang.


LKBH Makassar mengharapkan Kapolri terutama presiden RI Joko Widodo untuk menghapuskan penggunaan gas air mata dalam penanganan massa, karena penggunaannya aparat kepolisian perlu lagi investigasi dan penyidikan untuk mengungkap pengguna lapangannya, komando lapangannya, hingga pembuat kebijakan Kapolri dan pemberian anggaran oleh presiden Indonesia.


"Semoga Kapolri dan Jokowi mendengar desakan LKBH Makassar ini, sebab hal ini penting dalam evaluasi Penanggulangan massa selama ini oleh pihak kepolisian dengan menggunakan gas air mata sangat beresiko dan mengakibatkan kematian," harap muhammad sirul haq.

Rabu, 27 Juli 2022

Gasak Mafia Tanah Takalar, LKBH Makassar Laporkan Oknum Polisi dan Staf BPN Takalar

Direktur LKBH Makassar bersama Pelapor Mafia Tanah Takalar

Preferensi News, Makassar, Rabu, 27/7/2022 : Mafia tanah kembali bikin ulah di kabupaten Takalar, tak tanggung-tanggung sertifikat rekayasa yang dijadikan dasar melapor polisi diduga ada permainan hingga terbitnya sertifikat tersebut.

Pihak LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) yang menerima aduan warga terkait sertifikat bodong tersebut, digunakan pula untuk mencaplok tanah warga yang kini tak dapat ditanami jagung.

"Kami akan jadikan laporan polisi nomor LP/B/56/II/2022/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEK tertanggal 15 Februari 2022 sebagai bentuk laporan balik dengan menggunakan laporan polisi sebagai penekan kepada pemilik asli lahan," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, ketika bersidang di pengadilan agama Makassar, Rabu, 27/7/2022.

"Sengaja pak, kami laporkan ke LKBH Makassar supaya mendapat pengawal hukum, karena tanah kami yang diperoleh dari jual beli ternyata dibuatkan sertifikat," ujar Musdiana, S.Pd. selaku pemilik lahan persawahan.

Lokasi tanah sendiri terletak di Desa Kale Lantang dulunya Desa Lantang akibat pemekaran, kecamatan polongbangkeng selatan, kabupaten Takalar dengan nomor sertifikat hak milik 23 atas nama Tenge Bin Nunggu seluas 3.523 meter, terbit di tahun 16/1/1992.

"Namun BPN Takalar menerbitkan sertifikat pengganti untuk tetangga tanah kami, sekitar tahun 2012 tapi tetap tertulis terbit 1992, tapi gambar ukur berubah dengan nomor ukur yang sama dengan gambar ukur yang baru itu mengambil tanah kami," tambah Musdiana S.Pd.

Lebih lanjut Musdiana S.Pd mengutarakan, "yang mencaplok dan membuat laporan polisi terhadap kami ini di polres takalar atas nama mo'mina daeng ngagi, dimana pada sertifikat asal kami yakin bukan atas nama dirinya dan perubahan gambar ukur lahan yang berbeda jauh."

Pihak LKBH Makassar akan mempersoalkan kasus mafia tanah ini ke kejaksaan tinggi Makassar, Polda Sulsel, Polres Takalar, menteri agraria, jika perlu langsung ditembuskan pula ke presiden Joko Widodo.

"Kami optimistis laporan mafia tanah ini akan cepat ditangani, sebagaimana fenomena mafia tanah di Indonesia yang kini banyak mendekam di penjara dikarenakan telah menjadi penyakit menjalar SE Indonesia," aku Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar.

Senin, 25 Juli 2022

Mal Administrasi Tender Jalan Desa Strategis Luwu Utara, LKBH Makassar Akan Proses Hukum

Tim LKBH Makassar 

Preferensi News, Makassar: Mendapatkan aduan dari CV Dwi Satrya terkait mal Administrasi proyek peningkatan jalan desa strategis ruas Bone-Bone Bantimurung, Kabupaten Luwu Utara, pihak LKBH Makassar akan serius menindaklanjuti terkait tembusan sanggahan keberatan yang ditujukan kepada Pokja pemilihan pekerjaan peningkatan jalan desa strategis ruas bone-Bone Bantimurung kabupaten Luwu Utara.

Keberatan yang diajukan CV Dwi Satrya terkait digugurkannya perusahaan mereka, lantaran persyaratan teknis peralatan sewa yang akan digunakan dalam proyek tersebut.

"Pihak CV Dwi Satrya keberatan karena dianggap gugur di persyaratan teknis sewa peralatan, padahal dalam dokumen penawaran lengkap dilampirkan sebagaimana ditunjukkan kepada LKBH Makassar," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), saat menghadiri persidangan di pengadilan agama Sungguminasa, Selasa, 26/7/2022.

Surat sanggahan CV Dwi Satrya yang bernomor 011/sanggah/cb.ds/VII/2022 tertanggal 11/7/2022 yang ditandatangani langsung direkturnya Hamka, dimana domisili perusahaan terletak di jalan Malangke, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara, kemudian dibalas dengan surat Pokja proyek sekda pemerintah daerah Luwu Utara bernomor 018.011/PBJ/POKJA/2022 tertanggal Masamba 14/7/2022.

"Kami akan serius menangani aduan mal Administrasi ini, dengan meneruskannya ke semua lembaga terkait pengadaan barang jasa dan instansi penegak hukum," tambah Muhammad Sirul Haq.

LKBH Makassar sendiri menilai selain memproses pelaporan mal Administrasi, juga akan siap melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara terkait pembatalan penetapan pemenang proyek peningkatan jalan desa strategis ruas Jalan Desa Strategis Luwu Utara.

"Nilai proyek sendiri sebesar Rp 1,16 Milyar ini, akan dipantau terus perkembangannya di lapangan, jika perlu meminta penundaan hingga semua informasi menjadi terang benderang dan diadakan tender ulang," ujar Muhammad Sirul Haq.

Bukti jika ada permainan oknum pokja mengarahkan pemenang, karena menuduh dokumen penawaran yang dimasukkan CV Dwi Satrya adalah palsu.

"Kami keberatan dokumen penawaran kami dituduh palsu dan dianulir Pokja pengadaan proyek peningkatan jalan desa strategis ruas bone-Bone Bantimurung kabupaten Luwu Utara," ungkap Akmal, direktur CV Dwi Satrya ketika dihubungi terpisah melalui sambungan telepon.

CV Dwi Satrya akan mempersoalkan juga hal ini ke KPPU (komisi pengawas persaingan usaha) terkait persaingan usaha yang tidak sehat, karena terindikasi mal Administrasi dan tidak sehat dalam melakukan seleksi penawaran barang jasa.

"Minggu depan kami ke Makassar untuk konsolidasi dan penguatan langsung gugatan ke KPPU, jika KPPU memberikan lampu hijau kita langsung gugat," tambah Akmal.

Senin, 11 Juli 2022

Semoga Berkah, DPD Ferari Sulsel Qurban 1 Sapi Lirik Kaum Dhuafa

Proses Pemotongan Sapi DPD Ferari Sulsel

Preferensi News, Makassar: Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan berqurban 1 sapi demi melirik kaum dhuafa. "Semoga dengan pengorbanan ini, kita dapat berbagi bersama dan FERARI kedepan semakin sukses, berkah dan dilimpahkan banyak reseki agar berqurban lebih banyak lagi," ungkap Muhammad Sirul Haq, Ketua DPD Ferari Sulsel, saat pemotongan sapi kurban di tanah Supu Bin Baso, eks Pacuan Kuda Parang Tambung Makassar, Senin, 11/7/202